Tebingtinggi(harianSIB.com)
Seorang wanita inisial NQL (20) alias Nindya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong, Senin (13/10/2025) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Rabu (15/10/2025), membenarkan pihaknya telah mengamankan warga Perumahan Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kota Tebingtinggi itu.
Dikatakan Mulyono, sebelum ditangkap, pelaku pada awal September 2025 lalu sempat mengajak Anisa (korban), warga Jalan KF Tandean, Tebingtinggi untuk ikut bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening milik NQL sebanyak tiga kali transaksi.
Baca Juga: AKP Nanang Kusumo Ajak Pelajar SMA Negeri 3 Tebingtinggi Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan "Pada tanggal 7 September 2025 sebanyak dua kali dan tanggal 22 September 2025 satu kali transfer. Jumlah uang yang dikirim ke rekening pelaku mencapai Rp 45 juta," ujarnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, lanjut Kasi Humas, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban pun bersama empat rekannya bergegas mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan kepolisian atas kasus tersebut.
Editor
: Robert Banjarnahor