Pematangsiantar(harianSIB.com)
M Iqbal (31), pelaku penggelapan sepeda motor warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar ditangkap polisi.
Informasi diperoleh, pelaku yang merupakan residivis tersebut diamankan petugas unit Reskrim Polsek Martoba di Jalan Pesantren, Sabtu (11/10/2025) malam.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pengaduan korban Marwansyah Purba (41).
"Pelaku residivis curanmor tahun 2022 sudah kita tahan di Mako Polsek," ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Rabu (15/10/2025).
Baca Juga: Polsek Siantar Martoba Tangkap Residivis Penggelapan Sepeda Motor Ia menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp 1 juta, dan uang hasil gadai tersebut diakuinya telah digunakan untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 subs Pasal 378 KUHPidana.
Editor
: Robert Banjarnahor