Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan online yang dilakukan 2 narapidana yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Hal tersebut tersebut terungkap saat press rilis di depan Gedung Ditressiber Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
"Ditressiber Polda Sumut bekerjasama dengan OJK mengungkap kasus manipulasi data dan penipuan online terhadap seorang tokoh publik, DR Rahmat Shah (43) pada tanggal 19 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengawali press rilis.
Selanjunya, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan modus para pelaku yang terdiri dari 4 orang, menjalankan aksinya
Baca Juga: Kapolda Sumut Dorong Peningkatan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Ditsamapta "Pada tanggal 19 Agustus 2025 korban DR Rahmat Shah menerima pesan Whatsaap dari No. 085141278100 (Terlapor) mengatasnamakan Raline Rahmat Shah, yang merupakan anak kandung korban. Dalam pesan Whatsapp tersebut terlapor meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24 juta ke Bank BNI atas nama Muhammad Syarifuddn Lubis untuk membeli
emas," ucapnya.
Editor
: Wilfred Manullang