Simalungun(harianSIB.com)
Masdi Tarigan (45) bersama seorang wanita, Meysinta Halawa (30) ditangkap polisi di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap terkait kasus narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang berada di pinggir jalan di Desa Cingkes sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (15/10/2025).
Verry menyebut, ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap Masdi Tarigan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu sebanyak 7,93 gram.
"Bukan itu saja, ditemukan juga barang bukti lain yaitu 3 bal plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 timbangan eletrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, uang Rp 185.000 da 2 unit HP," urainya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 3 Tersangka Pengedar Narkotika Saat diperiksa, sambung Verry, Masdi mengakui, bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dia peroleh dari seseorang bernama Pak Lek warga Tembung, Kota Medan.
"Setelah itu, kedua tersangka diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Verry. (**)
Editor
: Wilfred Manullang