Sidikalang(harianSIB.com)
Polres Dairi melalui Satuan Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 697,7 gram, Kamis (16/10/2025), di halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi, Sidikalang.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Chandra MH, serta disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Sidikalang, Kejaksaan Negeri Dairi, dan penasihat hukum.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan tiga tersangka kasus narkoba, masing-masing berinisial SP, SS, dan ARM. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, lalu air hasil pemusnahan dibuang ke kloset.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah dalam operasi Sat Narkoba Polres Dairi pada Juli hingga Agustus 2025. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum dan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: Bid Propam Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Raibnya Uang Rp11,2 Juta Milik Tahanan Dalam kesempatan itu,
Kompol Diarma Munthe mengingatkan masyarakat agar menjauhi
narkoba dan ikut berperan dalam pencegahan peredarannya di
Kabupaten Dairi.
> "Kami berkomitmen menjadikan Dairi bebas narkoba. Mari jaga keluarga kita, terutama anak muda, agar tidak mencoba barang terlarang ini. Jika ada informasi soal peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami, pasti kami tindaklanjuti," ujarnya.