Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria asal Subang, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu malam (15/10/2025).
Pelaku berinisial EG (28), warga Kampung Maisuta, Desa Ranca Mulia, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,57 gram. Penangkapan dilakukan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan III, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, sekitar pukul 22.15 WIB.
Baca Juga: Polres Dairi Musnahkan 697,7 Gram Sabu, Waka Polres: Dairi Harus Bebas dari Narkoba Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus SH MH, yang baru empat hari menjabat, membenarkan penangkapan tersebut. "Terduga pengedar narkotika jenis
sabu diamankan setelah tim memperoleh informasi dari masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut AKP Citra, penangkapan bermula dari laporan warga tentang transaksi narkotika di wilayah Aekkanopan Timur. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal bersama Tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.