Simalungun(harianSIB.com)
Seorang penjual narkoba di daerah Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun bernama Reza Prayoga (27) diringkus polisi. Barang bukti sabu sebanyak 1,72 gram disita petugas.
"Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei saat menunggu orang yang ingin membeli sabu," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (17/10/2025).
Dia menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang 1 buah kotak rokok. Ketika diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,72 gram.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dia peroleh dari seseorang bernama Rony warga Nagahuta, Pematangsiantar," ujarnya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Bandar Baru Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres
Narkoba Polres
Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor