Sidikalang(harianSIB.com)
Sugianto Pakpahan (42) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi, Jumat (17/10/2025), diduga telah melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya berkali-kali. Pengamanannya sesuai dengan LP/B/398/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Poldasu, tertanggal 6 Oktober 2025.
Ayah kandung bejat ini sempat melarikan diri seminggu, sehingga polisi sempat kewalahan. Setelah melarikan diri, Sugianto menyerahkan diri ke Polres Dairi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan MH, didampingi Kanit IV PPA, Tony B Panjaitan SH, kepada Jurnalis SNN, Jumat (17/10/2025) sore.
Disampaikan Kasat, pihaknya serius menanggapi laporan yang sudah mereka terima, namun terduga pelaku sempat melarikan diri.
Baca Juga: Polres Dairi Musnahkan 697,7 Gram Sabu, Waka Polres: Dairi Harus Bebas dari Narkoba "Mungkin dia mengetahui telah dilaporkan, sehingga sempat lari ke Perdagangan, Asahan. Setelah beberapa kali dilakukan pengejaran, tersangka datang menyerahkan diri," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, kepada Sugianto dipersangkakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3, Jo pasal 76d, jo pasal 82 ayat 1, jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.