Pematangsiantar(harianSIB.com)
Simpan ganja dalam gubuk, Abdul Kiran Saragih (24) diciduk polisi di Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (20/10/2025), mengatakan penangkapan pelaku Abdul warga Jalan Medan Gang Bajigur, Kelurahan Naga Pitu berawal laporan warga.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi," katanya.
Setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah gubuk.
Baca Juga: Barak Narkoba Kembali Marak di Binjai Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah
barang bukti, antara lain 1 kotak rokok berisi ganja, 1 jaket kulit hitam berisi satu paket ganja, 1 bungkus plastik hijau berisi 13 paket ganja siap edar, 20 lembar kertas pembungkus, serta uang tunai Rp96.000 hasil penjualan.
"Ada total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 230 gram," sebutnya.
Editor
: Robert Banjarnahor