Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria bernama Fahmi (28) alias Gedek dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi di kawasan Jalan Umum Desa Payapasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Senin (13/10/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Senin (20/10/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar. Fahmi ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari pinggir Jalan Desa Payapasir, Kabupaten Sergai," ujarnya.
Dikatakan Jimmy, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu dan dinilai sangat meresahkan.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 2 Pengedar Pil Ekstasi, Satu di Antaranya Wanita Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit
Ipda Apri Butar-butar bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Sesampainya di lokasi, petugas dengan sigap berhasil meringkus Fahmi tanpa perlawanan," ucap Kasat Resnarkoba.
Editor
: Robert Banjarnahor