Kotapinang(harianSIB.com)
Bukannya jera, AFN alias Fad (41) mantan terpidana kasus Narkoba kembali berurusan dengan Polisi.
Pria warga Kampung Lalang, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ini justru nekat mengembangkan sayap menjadi bandar.
AFN akhirnya diringkus personel Sat Narkoba Polres Labusel pada Selasa (14/10/2025) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 405 gram narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Dari Dalam Gubuk, Polres Pematangsiantar Bekuk Pemuda Pemilik 230 Gram Ganja Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring melalui Kasat Narkoba,
AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH dalam keterangan kepada wartawan di Mapolres, Senin (20/10/2025) menjelaskan, penangkapan AFN dilakukan setelah sehari sebelumnya, personel Sat Narkoba meringkus RS alias AL (38) warga Bagan Asahan Baru, Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut diringkus saat melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, pada Senin (13/10) malam. Dari tangan RS, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3.45 gram dan satu unit handphone.
Editor
: Robert Banjarnahor