Labuhanbatu(harianSIB.com)
Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Polisi melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, pada Selasa (21/10/2025), setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas jual beli sabu di wilayah tersebut.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga mengatakan, penggerebekan dilakukan bersama perangkat Desa Kampung Dalam sebagai bentuk sinergi Polri dan pemerintah desa dalam upaya memerangi narkoba di tingkat akar rumput.
"Saat dilakukan penggerebekan, tim tidak menemukan orang di lokasi, namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bekas sabu, lima mancis, dua bong, dan dua pipet yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," ujar AKP Redi, Rabu (22/10/2025).
Tokoh masyarakat setempat, Bagus, mengapresiasi langkah cepat Polsek Bilah Hulu yang langsung menindaklanjuti laporan warga. "Kami berharap operasi seperti ini terus dilakukan agar kampung kami bersih dari narkoba," ujarnya.
Baca Juga: Empat Kakak Adik Gugat dan Laporkan Saudara di Polres Labuhanbatu Tak berhenti di situ, pada malam hari di hari yang sama, tim Unit Reskrim
Polsek Bilah Hulu berhasil menangkap seorang
pengedar sabu di
Dusun Perjuangan, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu.
Pelaku berinisial MZ alias Reno (31) diringkus di teras rumah warga sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penindakan, seorang rekan pelaku berhasil melarikan diri. "Dari tangan MZ, petugas menemukan 1 bungkus sabu seberat 1,72 gram, 1 bungkus plastik klip kecil, dan uang tunai Rp100.000. Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran," jelas AKP Redi.