Labuhanbatu(harianSIB.com)
Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Simpang Marbau, dan meringkus 4 terduga pelaku saat menggerebek satu gubuk di desa tersebut, Selasa (21/10/2025) sore.
"Dalam penggerebekan tersebut, Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku utama, masing-masing berinisial DP (32) dan MR (41), keduanya merupakan warga Dusun III Desa Simpang Marbau, beserta 2 pria yang diduga terlibat, RD (36), warga Dusun III Desa Simpang Marbau, serta ES (39), warga Dusun III Bulu Telang, Desa Aektapa, Kecamatan Marbau," kata Kapolsek NA IX-X AKP Yustina Ritonga dalam siaran pers yang diperoleh jurnalis harian SIB.com, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, dari penggeledahan lokasi, tim juga menemukan barang bukti 1 bungkus (plastik klip) sabu seberat 8,34 gram, uang tunai Rp504.000, 2 unit handphone (Vivo warna merah dan merek Xiaomi hitam), 2 pipet berbentuk sekop, kaleng kemasan rokok, timbangan digital, plastik klip berisi plastik-plastik klip kecil, 2 mancis warna oranye dan merah, serta kotak plastik transparan.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di satu gubuk belakang rumah almarhum Maruba, Dusun III Desa Simpang Marbau.
Baca Juga: Laporkan Kasus Narkoba Kini Bisa 24 Jam, Polri Resmi Buka Hotline Pengaduan Merespon cepat laporan tersebut, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim
Ipda Juandi Ginting bersama tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung mengepung area gubuk dan berhasil mengamankan empat pria yang sedang berada di lokasi, beserta barang bukti narkotika. Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX-X, dan kemudian diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Editor
: Robert Banjarnahor