Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang di Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah,Sergai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/320/X/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, yang dibuat pelapor sekaligus korban Aling (50), warga Dusun II Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai.
Korban melaporkan bahwa gudangnya dibobol maling pada Senin, 29 September 2025 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Desa Celawan Pelapor mengetahui peristiwa itu setelah diberitahu rekannya Andi Cokro, yang saat tiba di gudang melihat jendela kanan dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meteran listrik, serta kabel listrik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Editor
: Robert Banjarnahor