Belawan(harianSIB.com)
Tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Pancing, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (23/10/2025).
Ketiganya yakni M Saleh (40) dan Miswanto (36), diduga sebagai pengedar, serta Rahdiansyah alias Derry (33) yang diduga sebagai pengguna sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 pipet ujung runcing, 2 dompet, 1 kotak rokok, dan uang tunai Rp115 ribu.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP AR Reza, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang diterima melalui Layanan Call Center 110 Polri.
"Informasi awal kami terima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Pancing I. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang di lokasi," ujar Reza.
Baca Juga: Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti 482 Perkara, Termasuk 1,8 Kg Sabu Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka, M Saleh dan Miswanto, mengaku berperan sebagai
pengedar sabu, sedangkan Rahdiansyah merupakan pengguna. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. "Kami sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat. Dukungan warga sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tegasnya.