Kualanamu(harianSIB.com)
Membawa narkotika jenis sabu di dalam koper barang bawaan, seorang calon penumpang tujuan Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang, ditangkap petugas Avsec bekerjasama dengan Personel tim Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut, dan Bea Cukai Kualanamu, Jumat (24/10/2025) pukul 20.04 WIB, di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu.
Calon penumpang itu adalah Irhamuddin (24) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepuluauan Riau. Dari dalam koper warna biru bawaannya, ditemukan 7 bungkusan plastik transparan diduga berisi sabu seberat 950 gram.
Informasi dihimpun, Sabtu (25/10/2025), Irhamuddin akan melakukan penerbangan menggunakan pesawat Lion Air JT-215, dari Bandara Internasional Kualanamu menuju Pangkal Pinang dan akan transit di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin di Pangkal Pandan.
Setelah menjalani proses Check in, dan barang bawaan menjalani pemeriksaan di area X-Ray Out of Gauge (OOG) lantai 2 terminal keberangakatan, Petugas mencurigai tangkapan layar di monitor pada kopernya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-80 Brimob Polda Sumut Tebar Kebaikan Personel tim Interdection selanjutnya mencari keberadaan pembawa koper dan membawanya ke Posko
Avsec. Setelah barang bawaan dikeluarkan secara manual dan disaksikan pemiliknya, ditemukan 7 bungkusan plastik butiran putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Irhamuddin dan barang bawaannya diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut. (*).
Editor
: Robert Banjarnahor