Batu Bara(harianSIB.com)
Seorang pria inisial AWB, 25 tahun, warga Desa Pematang Jering Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dijebloskan ke penjara atas dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Terduga pelaku kita tangkap di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih saat hendak menjual pil ekstasi pada Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB ," terang Fahmi.
Pengungkapkan tersebut berawal saatpersonil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara mendapat informasi informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa di Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ada seorang pria sedang memiliki dan menyimpan narkotika,
Baca Juga: Polres Batubara Periksa Tersangka AY dalam Kasus Dugaan Narkoba Mendapat informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Ketika digeledah, ditemukan 10 butir pil ekstasi yang ditaruh di kotak rokok. Terduga pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut untuk diperjualbelikan.
Editor
: Robert Banjarnahor