Medan(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 8 Kg narkoba jenis sabu dan meringkus seorang tersangka berinisial MD.
Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi adanya aktivitas penyimpanan narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Wakapolresrabes, AKBP Rudy Silaen dan Kasatres Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya persnya di Mapolrestabes, Sabtu (25/10/2025) mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi, tim berhasil menangkap tersangka MD dan menyita barang bukti sabu seberat 8 Kg.
"Awalnya tim mendapat informasi bahwa di rumah tersebut disimpan narkoba. Setelah dilakukan penggerebekan, ditemukan tersangka MD dengan barang bukti 8 Kg sabu yang berhasil diamankan," ungkap Calvijn.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Salah Sasaran Berdasarkan hasil pemeriksaan sambung Kapolrestabes, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang DPO berinisial AL, warga negara Malaysia. AL diduga membawa narkoba seberat 38 Kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi melalui jalur laut di perairan Batubara, Sumatera Utara.
"Dari 38 Kg sabu yang dibawa, sebanyak 26 Kg dan 1.000 butir pil ekstasi sudah diserahkan kepada orang suruhannya di pantai. Sisanya, 12 Kg sabu disimpan di gudang milik tersangka MD," ujarnya.
Editor
: Robert Banjarnahor