Tapteng(harianSIB.com)
MN, seorang perempuan yang membuat laporan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui layanan darurat kepolisisian Call Center 110, (25/10/2025), pukul 12.00 WIB.
Kepada personel Polres Tapanuli Tengah, ia mengaku dikurung di dalam kamar tidur di kompleks perumahan di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
"Operator Call Center 110 segera meneruskan pengaduan kepada piket SPKT, yang kemudian diteruskan kepada Perwira Pengendali dan segera bergerak menuju lokasi kejadian untuk memverifikasi dan menanggapi laporan tersebut," kata Kasubsi PID Humas IPDA Dariaman Saragih, Minggu (26/10/2025).
Setibanya di TKP, tim kepolisian membenarkan adanya dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dilaporkan. Personel kemudian berupaya mengajak korban dan pihak terkait menuju Mako Polres Tapteng untuk proses pelaporan dan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Pria Pengedar dan Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Jalan Pancing Medan Labuhan Namun, sambungnya, kedua belah pihak memutuskan untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan di rumah korban.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, menekankan pentingnya peran Call Center 110 sebagai sarana efektif bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat dan mendesak, memastikan polri dapat hadir dan bertindak cepat di tengah masyarakat.