Simalungun(harianSIB.com)
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun diciduk polisi. Pelakunya, Heri Surya Darma Bakti Purba (42) warga Pematangsiantar.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah/Polres Simalungun/Polda Sumut. Pelapornya atau korban, Irma Sari Damanik (30)," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (27/10/2025).
Verry menjelaskan, sebelum penangkapan pelaku, rumah yang ditempati korban yang berada di belakang Gereja GKPS Simpang Sigodang kebongkaran pada Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 09.45 WIB. Rumah itu diketahui korban kebongkaran saat pulang ke rumah seusai melayani ibadah di gereja itu.
Atas kejadian itu, terangnya, korban kehilangan 1 unit Laptop merk Lenovo, HP merk OPPO A36, perhiasan emas seberat 6 mayam dengan rincian 1 kalung biasa seberat 2 mayam, 1 buah cincin belah rotan seberat 3 mayam dan cincin biasa 1 mayam serta uang tunai Rp 2.000.000.
Baca Juga: Timsus Dayok Polres Pematangsiantar Amankan 9 Sepeda Motor Berknalpot Brong "Bukan itu saja, hilang juga 1 buah tabung gas, 1 buah termos elektrik, 1 paket skincare, 2 buah tas merk eiger, 1 buah kasur, 1 stel pakaian dan jas, 1 buah setrika, 1 stell hiou bulang, 1 KTP dan 1 lembar STNK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 36.200.000 dan melaporkan hal itu ke Polsek Panei Tongah," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, sebut Verry, petugas melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa yang diduga pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban bernama Heri Surya Darma Bakti Purba sedang berada di sekitar Jalan SM Raja Pematangsiantar.
Editor
: Robert Banjarnahor