Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga nekat mencuri sepeda motor milik Riski Fauzi (korban), seorang pria bernama Abdul Majid (35) alias Majid dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari dalam rumah kontrakannya di kawasan Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Majid beserta barang bukti (BB) berupa 1 HP Iphone 12 Pro dan 1 kunci letter T warna hitam sudah diamankan petugas di Polres Tebingtinggi," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing melalui KBO Iptu Thomson Simanjuntak didampingi Kanit Resum Ipda N J Silalahi kepada Jurnalis harianSIB.com, Senin (27/10/2025), di Mapolres setempat.
Iptu Thomson Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berawal ketika rumah kontrakan korban di Jalan Ir Djuanda, Tebingtinggi sedang ditinggal mudik liburan Idul Fitri tiba-tiba disatroni pelaku secara diam-diam, pada Minggu (30/3/2025) lalu, melalui tembok belakang.
Saat berada di dalam rumah, pelaku langsung memasuki ruang kamar tidur lalu mengambil 1 HP Iphone 12 Pro dan uang tunai Rp 500 ribu yang berada di lemari pakaian korban.
Baca Juga: Pelaku Industri Pariwisata ASEAN Ikut Astex 2025 di Medan Tidak hanya itu, lanjut Simanjuntak, sekira pukul 20.00 WIB, pelaku juga mengambil sepeda motor jenis ayam jago milik korban menggunakan kunci T dan bergegas kabur menuju
Kota Medan.
"Setibanya di Jalan Eka Surya, Medan, Majid menemui rekannya, Faisal alias Codet serta menjual sepeda motor hasil curian itu sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Editor
: Robert Banjarnahor