Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau. Dalam operasi itu, seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, ditangkap petugas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tim DitresnarkobaPolda Sumut bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu menggunakan bus antarkota. Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan.
Tidak lama kemudian, satu unit bus PMTOH yang sesuai dengan ciri-ciri laporan informan terlihat keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan. Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam. Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto.
Baca Juga: Polda Sumut Apresiasi Langkah Cepat Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna hitam dan tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui bernama Haris Gunawan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia diperintahkan oleh seseorang bernama Jagong (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan paket tersebut kepada penerima di Pekanbaru, Riau.