Medan(harianSIB.com)
Polsek Sunggal meringkus 5 pelaku pemalsuan dokumen Surat Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Para pelaku yaknu Michael Willie (29), Herrison (48), Hendrawansyah Dalimunthe (50), Reno kurniawan (28) dan Gusti Randa (30), kelimanya warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi di Mapolsek, Selasa (28/10/2025) mengatakan para pelaku ditangkap di salah satu rumah di Jalan Serasi Pasar VIII Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Dari rumah yang kita geledah ditemukn berbagai macam jenis STNK dan BPKB kendaraan bermotor. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan," ungkapnya.
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Medan Amankan 8 Kg Sabu dan Ringkus Satu Tersangka Lanjut Kapolsek, selama kurang lebih 2 bulan, para pelaku sudah banyak mencetak surat kendaraan palsu seperti
STNK dan
BPKB yang sudah diedarkannya. Modus operandi yang dilakukan kelima pelaku dikarenakan masalah ekonomi.
"Adapun barang bukti yang disita diantaranya komputer, printer, CPU, BPKB dan STNK kenderaan palsu dan asli dan banyak lagi," pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancamab penjara paling lama 6 tahun.(**)