Pematangsiantar(harianSIB.com)
Sepanjang April hingga Oktober 2025, Sebanyak 103 kasus narkoba dengan 140 tersangka berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar. Sementara 9 kasus tindak pidana umum dengan 13 tersangka juga dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasat Reskrim AKP Sandi, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres, Rabu (29/10/2025) pagi.
Kapolres mengungkapkan, dari 140 tersangka narkoba, 137 orang merupakan pengedar, sedangkan 3 lainnya pengguna. Tersangka terdiri dari 130 pria, 9 wanita, dan 1 remaja perempuan.
Sementara untuk barang bukti yang disita pun diantaranya 567,22 gram sabu, 49,512 gram ganja, 253 butir ekstasi, 127 unit handphone, uang tunai Rp42,4 juta, 20 sepeda motor, 4 mobil, serta 25 timbangan elektronik.
Baca Juga: Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu Sambangi Sekolah "Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah ini," ucap Sah Udur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun kepada polisi agar lingkungan bebas dari narkoba bisa terwujud.
Editor
: Robert Banjarnahor