Medan(harianSIB.com)
Polsek Sunggal menangkap seorang juru parkir (jukir) liar, Rionaldo Domari Hutauruk (27), warga Jalan Sumpah Prajurit K-198, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Ring Road, Medan Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (29/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu sempat viral di media sosial setelah terekam oleh rekan korban.
"Korban awalnya datang ke toko kacamata dan sudah membayar uang parkir sebesar Rp2.000 kepada pelaku. Setelah selesai makan di luar, korban kembali ke lokasi untuk mengambil kacamata yang dipesannya. Namun, pelaku kembali meminta uang parkir," kata Bambang.
Menurutnya, korban yang merasa sudah membayar menolak memberikan uang lagi. Perdebatan pun terjadi hingga akhirnya pelaku emosi dan memukul korban menggunakan kursi. "Aksi itu direkam oleh rekan korban dan videonya menyebar luas di media sosial," jelas Kapolsek.
Baca Juga: APBD Sumut 2026 Disepakati Rp11,67 Triliun, Turun dari Tahun Sebelumnya Merasa tidak terima, korban kemudian melapor ke
Polsek Sunggal sambil menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti. Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kawasan
Medan Sunggal.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, agar kami fokus memberantas praktik premanisme, jukir liar, dan ormas yang meresahkan masyarakat," tegas Bambang.