Tigadolok(harianSIB.com)
Personel Polsek Dolokpanribuan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pribadi milik warga Desa Siatasan, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, hanya dalam waktu 1x24 jam.
Korban, Masniati Boru Sinaga (65), kehilangan mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1278 WR, satu unit handphone merek Oppo, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari rumahnya, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat ia sedang berada di ladang.
Kapolsek Dolokpanribuan Iptu Ponijan Damanik SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda B. Hutasoit, menjelaskan kedua pelaku yakni Icuk Sugiarto Ambarita alias Icuk (41), warga Desa Siatasan, dan Rianto Marpaung alias Anto (40), warga Nagori Dolok Tomuan, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Dolokpanribuan.
"Kedua pelaku kami tangkap saat hendak menjual mobil hasil curian di depan gerbang Tol Jalan Saribudolok, Simpang Dua, Pematangsiantar, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Atas kerja keras tim Reskrim, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu 1x24 jam," ujar Iptu Ponijan di Mapolsek Dolokpanribuan, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus di Medan Deli Menurutnya, pelaku masuk ke rumah korban saat keadaan kosong dan menemukan kunci serta STNK mobil di dalam rumah, lalu membawa kabur kendaraan dari garasi. "Untuk barang bukti mobil sudah kami amankan, sementara tabung gas dan handphone diduga telah dijual oleh pelaku," tambah Ponijan.
Korban, Masniati Boru Sinaga, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Polsek Dolokpanribuan atas keberhasilan pengungkapan cepat tersebut. "Saya sangat berterima kasih, mobil kesayangan saya bisa kembali dalam satu hari. Polisi bekerja sangat sigap," ujarnya kepada harianSIB.com.(**)