Karo(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama personel Samapta melaksanakan razia pada Rabu (29/10/2025) malam, pukul 22.30 WIB, di Hotel Raya, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Razia dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, didampingi Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, beserta personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas mengamankan 11 orang, terdiri dari 5 perempuan dan 6 laki-laki, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa ratusan kondom dan 5 botol alat pelumas.
"Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sejumlah penginapan wilayah Berastagi," ujar Kasat Reskrim, AKP Eriks Raydikson Nainggolan.
Baca Juga: Polsek Mardingding Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Janji Matogu Lau Pakam Selanjutnya, seluruh orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Tanah
Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menelusuri apakah terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut. Jika tidak ditemukan pelanggaran hukum, langkah pembinaan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Parawarsa.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan, terutama kepada perempuan yang terlibat agar tidak kembali melakukan kegiatan yang melanggar norma sosial," tambah Eriks.