Sibolga (harianSIB.com)
Sebanyak 3 pelaku kasus pembunuhan mahasiswa Arjuna Tamaraya (21), Jumat (31/10/2025) di halaman Masjid Agung Sibolga di Jalan Diponegoro Sibolga masing-masing berinisial ZP (57), HB (46) dan SS (40) ditangkap polisi secara terpisah.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E Silaban, dalam keterangan resmi, Minggu (2/11/2025) mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, salah satu pelaku berinisial ZP (57) melarang korban untuk tidur di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya.
Baca Juga: Pesta Gotilon HKBP Jalan Simalingkar B Resort Kwala Bekala, Sukses dan Meriah Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk
Pelaku berinisial HB (46) dan SS (40).
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat bahwa para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid.
Editor
: Wilfred Manullang