Binjai(harianSIB.com)
Satres narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan inisal NAS (35), di TKP Jalan Samanhudi Pasar V, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Senin (27/10/2025), sekira pukul 00.10 WIB dini hari.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, mengatakan, penangkapan bermula saat tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk di sebuah gubuk dan saat ditemukan sedang memaket sabu-sabu menggunakan sekop terbuat dari pipet.
Kemudian petugas langsung menangkap terduga pelaku NAS, yang diketahui warga Jalan Lumban Nabolak II, Desa Aek Sipitudae, Kecamatan Sianjur Mulamula, Kabupaten Samosir," ujar AKP Ismail Pane, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Simalungun, Simpan 4,47 Gram Sabu di Kamar Hotel Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 7 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,34 gram, 1 pipet skop modifikasi, 1 bungkus berisikan plastik klip kosong.
"Terhadap NAS beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ismail Pane. (*)