Simalungun(harianSIB.com)
Dua pencuri tandan buah segar kelapa (TBS) sawit di wilayah perkebunan PTPN IV di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi. Pelakunya, Anggie Ridho Pratama (27) dan Hardiansyah (40).
"Anggie berperan sebagai pelaku pencuri TBS, sedangkan pelaku Hardiansyah berperan sebagai penadah barang curian tersebut," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (03/11/2025).
Ia menjelaskan, kejadian pencurian TBS ini terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho. Pelaku ditangkap pada hari yang sama.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Grandmax warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ, 27 buah TBS kelapa sawit dan satu unit timbangan pikul berkapasitas 100 Kg," ujarnya.
Baca Juga: Pencuri HP di Purwosari Simalungun Diamankan Polisi Verry menerangkan, sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi pada Minggu, 2 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, bahwa di Blok 010 J Saben Afdeling II PTPN IV Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap," terangnya.
Editor
: Wilfred Manullang