Sibolga(harianSIB.com)
Dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam, Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku pembunuhan terhadap Arjuna Tamaraya (21), warga Kalangan Mangga Dua, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berprofesi sebagai nelayan.
Peristiwa tragis itu terjadi di depan halaman Masjid Agung, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, Senin (3/11/2025) sore, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, didampingi Wakapolres Kompol Arifin Tampubolon, Kasat Reskrim AKP Rustam Efendi Silaban, dan Kasi Humas AKP Suyatno, menjelaskan kelima tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Kota Sibolga.
Kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial Zulham Piliang alias Ajo, 57 tahun, wiraswasta, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga. Hasan Basri alias Kompil, 46 tahun, warga Kelurahan Pasar Belakang.
Baca Juga: Masyarakat Sibolga Sambut Baik Beroperasinya SPBU Wira Karya Harapan Kemudian, Syazwan Situmorang alias Juan, 40 tahun, warga Kelurahan Pasar Belakang, Rismansyah Efendi Caniago alias Risman, 30 tahun,
nelayan, warga Jalan Jati Gang Akar, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, serta Chandra Lubis alias Ican, 38 tahun, wiraswasta, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga.
Kasat Reskrim AKP Rustam Efendi Silaban menjelaskan, aksi pembunuhan tersebut bermula dari rasa kesal tersangka ZPA terhadap korban yang tetap tidur di area masjid meski sudah ditegur. ZPA kemudian memanggil rekan-rekannya yang berada di depan masjid, dan secara bersama-sama mereka melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas.