Simalungun(harianSIB.com)
Seorang warga Raya Timuran, Desa Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Timbul Halasan Ambarita (41) diciduk polisi. Dia diciduk karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
"Tersangka diciduk dari dalam sebuah gubuk di Desa Mariah Jambi, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (4/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, urai Verry, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,69 gram, 2 buah plastik klip besar, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah mancis, uang Rp 100.000 dan 1 tas berwarna hitam.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dia peroleh dari seseorang bernama Reza Lubis warga Perumnas Batu 6," ujarnya.
Baca Juga: Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Narkotika di Sergai, 90 Gram Sabu Diamankan Setelah itu, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba
Polres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. (**)
Editor
: Wilfred Manullang