Aekkanopan(harianSIB.com)
Hendak menjual sabu, Kristian Siahaan (46), warga Desa Aekkorsik, Kabupaten Asahan ditangkap di Desa Damulipekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Rabu (5/11/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, Ipda Ramadhan Hilal dan anggotanya yang menangkapnya dan penangkapan Kristian, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus.
Informasi diperoleh, penangkapan pria asal Dusun III, Desa Aekkorsik itu, berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di salah satu gubuk di perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun II Simpangmembot, Desa Damulipekan ke tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu.
Merespon informasi tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap Kristian dan saat itu, Kristian sedang duduk di dalam gubuk, hendak menjual sabu miliknya yang dikemas dalam satu bungkus plastik klip transparan.
Baca Juga: Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Narkotika di Sergai, 90 Gram Sabu Diamankan Saat ditanya, sabu dengan bruto 2,72 gram itu dibelinya dari Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Ipda Ramadhan Hilal, membenarkan penangkapan Kristian di Dusun II Simpangmembot, Desa Damulipekan,
Editor
: Robert Banjarnahor