Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu menggerebek sarang Narkoba di Dusun Seitampang, Desa Seitampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/11/2025) pagi. Penggerebekan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing SH, memimpin langsung operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut. Petugas menyisir area yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu-sabu.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, menjelaskan kepada wartawan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan lima botol plastik yang telah dirakit sebagai alat isap sabu (bong), tiga plastik klip bekas pakai, dan satu unit timbangan elektrik dalam kondisi rusak. Semua barang bukti itu telah diamankan ke Mapolsek Bilah Hilir.
"Pondok atau gubuk yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika langsung dirubuhkan oleh tim di lapangan," ujar AKP Armen.
Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Pimpin Apel Kesiapsiagaan Tanggap Bencana Hidrometeorologi Ia menegaskan, kegiatan GSN merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. "Tidak ada toleransi terhadap pengedar maupun pengguna Narkoba. Kami akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan agar Bilah Hilir benar-benar bersih dari Narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin SH mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait Narkoba.