Medan(harianSIB.com)
Polisi menembak kaki pelaku "rayap besi" karena disebut-sebut berusaha melarikan diri saat transaksi barang hasil curian dengan informan.
Pelaku Surianto alias Awi (42), warga Jalan AR Hakim, Gang Aman, Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) I, Kecamatan Medan Denai, merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan Polsek Medan Kota pada 2010.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025), mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, Mu Kia (75) warga Jalan AR Hakim Gang Aman dengan Nomor: LP/B/723/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Dalam laporannya, Minggu (2/11/2025), sekira pukul 10.30 WIB, korban tiba di rumah. Namun korban melihat jerjak besi rumah telah rusak dan outdoor AC, ampli video dan alat ukur tensi miliknya telah raib. Akibat kejadian itu, Senin (3/11/2025), korban membuat ke Polsek Medan Area," katanya.
Baca Juga: Gubernur Bobby Ajak MUI Sumut Perkuat Kolaborasi Perangi Narkoba Menindaklanjuti laporan korban, lanjut Dwi, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Rabu, sekira pukul 01.45 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku yang menawarkan kipas outdoor AC yang dijual dengan harga Rp 50 ribu. Petugas kemudian bergerak ke lokasi.
"Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku Surianto alias Awi. Namun pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas menembak kaki kanannya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya