Sanksi Pemecatan untuk Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu

Redaksi - Kamis, 06 November 2025 08:45 WIB
matius/mistar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Medan (harianSIB.com)

Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, ES, ditangkap usai menjual 1 kilogram (kg) sabu. Dari sidang etik, ES diputuskan dipecat.

"Hasil pengembangan, ada ditemukan keterlibatan personel Polda Sumut inisial ES, (pangkat) bintara tinggi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan soal penangkapan ES, Rabu (22/10/2025) seperti dikutip dari detikSumut.

Penangkapan ES berawal dari tiga pelaku narkoba yakni GP, N, dan AR yang diamankan oleh Polres Binjai. Ketiga pelaku tersebut, yakni GP, N, dan AR. Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, barang haram itu itu didapat dari pelaku ES.

"Hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 pelaku tersebut, ada ditemukan keterlibatan ES yang merupakan asal barang tersebut, kurang lebih jumlahnya 1.000 gram. Saat ini masih kami sangkakan sebagai pengedar," sebutnya.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan, PNS Bisa Ajukan Keberatan Sanksi Pemecatan Usai ditangkap, ES pun dipatsus. Kasus yang melibatkan personel kepolisian ini terus menjadi perhatian Polda Sumut.

ES pun harus menjalani sidang etik atas perbuatannya itu. Dari sidang etik, ES diputuskan dipecat dari kepolisian.


Editor
: Wilfred Manullang

Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Jokowi Terbitkan Aturan, PNS Bisa Ajukan Keberatan Sanksi Pemecatan