Kutacane(harianSIB.com)
Di Aceh Tenggara (Agara), seorang ayah tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman 150 kali cambuk serta pidana penjara selama 3,6 tahun.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SH SIK MIK saat menggelar konferensi pers dengan para wartawan, Rabu(5/11/2025) di Mapolres Agara, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan atas nama tersangka SPJ(34).
Dikatakannya, pertama kali kejadian tersebut diketahui saat ibu korban L (39) mencuci pakaian dalam korban dan terlihat bercak darah, membuat sang ibu curiga.
Baca Juga: 5 Rumah Warga Musnah Terbakar di Agara Melihat gelagat anaknya yang mencurigakan dan sering sakit sakitan, kemudian ibu korban menanyakan kepada sang anak apakah ada orang yang
memperkosanya, namun korban tidak mau mengakui, sehingga ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres.
Kasus ini terungkap setelah adanya Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/108/11/2025/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh, Tanggal 1 November 2025.
Editor
: Robert Banjarnahor