Simalungun(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (5/11/2025) malam.
Ketiganya yakni Wilson Jansen Sitorus (34), Sry Minami Sitorus (29), dan Sri Wulandari (24). Mereka ditangkap saat berada di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mereka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (6/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
"Begitu menerima informasi, personel langsung turun melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiganya sedang berada di pinggir jalan. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi," ujar Verry.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gerebek 2 Sarang Narkoba di Sunggal Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 10 butir pil
ekstasi dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Wilson Jansen Sitorus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Polisi kini tengah memburu Yudi yang diduga sebagai pemasok.