Karo(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua pria diamankan dalam operasi penggerebekan di sebuah kedai kopi di Desa Martelu, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Minggu (2/11/2025).
Kedua tersangka yakni Reza Sardo Matondang (25), seorang petani, dan Adi Tarigan (55), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tinggal di desa yang sama.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 paket sabu-sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,73 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Barang bukti lain yang disita antara lain satu pipet sekop runcing, satu ceret, satu unit handphone OPPO warna hitam, uang tunai Rp80 ribu, satu kotak plastik, dan satu plastik warna putih.
Selain itu, petugas juga menemukan empat unit mesin jackpot yang diduga digunakan sebagai alat perjudian. Semua barang bukti beserta kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mesin jackpot diserahkan ke Satreskrim Polres Tanah Karo.
Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Pos Jaga Perumahan Kapolres
Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Resnarkoba
AKP Harjuna Bangun, mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
"Keduanya sudah diamankan dan kini dalam proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Harjuna Bangun, Kamis (6/11/2025).