Labuhanbatu(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepasang pengedar narkoba, wanita cantik dan seorang pria ditangkap saat membawa sabu untuk diedarkan di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah MN (39) dan SA, wanita berusia 32 tahun, warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah. Pasangan pengedar sabu itu tertangkap di jalan umum Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, Sabtu 8 November 2025, sekira pukul 00.05 WIB.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut," kata Iwan Mashuri kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat, Senin (10/11/2025).
Kasat menjelaskan, menindaklanjuti informasi yang diperoleh Satresnarkoba, ia memerintahkan Tim Opsnal Unit I dipimpin Ipda Sastrawan Ginting turun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga.
Baca Juga: Polisi Lalulintas dan Pengendara Hening Cipta 60 Detik Peringati Hari Pahlawan di Wilayah Polres Labuhanbatu Sekitar pukul 00.05 WIB, tim melihat 2 orang mencurigakan saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun II Sei Jambu. Tim langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap pria dan wanita itu.
"Hasil penggeledahan terhadap pria MN, ditemukan 2 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu seberat 18,06 gram yang dibalut dengan plastik asoy warna biru. Sementara dari tas sandang wanita SA, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 5,84 gram, 8 plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, bong dari botol lasegar, kaca pirex, serta perlengkapan lain untuk penyalahgunaan narkotika," ungkap Iwan.