Simalungun (harianSIB.com)
Polres Simalungun menciduk 4 tersangka narkoba jenis sabu masing-masing, Andri Satria (37), Andri Afriadi (33), Suhendro (46) dan Suhendra (41). Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 37,29 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (10/11/2025), mengatakan, empat tersangka ditangkap dari sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
"Mendapat informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP. Akhirnya, keempat tersangka berhasil ditangkap petugas," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, jelas Verry, ditemukan dari tersangka Andri Satria barang bukti sabu sebanyak 31,42 gram, 1 hape, 4 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 notes berisi catatan hasil penjualan sabu, uang Rp 410.000 dan 2 kotak warna putih.
Baca Juga: Wanita Cantik dan Pasangannya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat Edarkan Sabu di Panai Tengah Dari tersangka Andri Afriadi, sambung Verry, disita 8 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2,38 gram, 1 bungkus plastik klip sedang kosong. Dari tersangka Suhendro diamankan 2 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2,21 gram dan 1 unit hape.
"Sedangkan dari tersangka Suhendra diamankan 1 buah kaca pirex yang berisi lekatan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1,28 gram, 1 buah botol Yakult, 2 buah pipet plastik dan 1 HP. Dengan demikian, jumlah keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 37,29 gram," jelasnya.