Aekkanopan(harianSIB.com)
Memiliki sabu dengan bruto sekira 1,55 gram, Sukur (31), warga Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu.
Sukur ditangkap saat duduk-duduk, menunggu pembeli sabu di salah satu tempat di Dusun I, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Senin (10/11/2025) malam.
Informasi diperoleh, penangkapan warga Dusun Andorsoid, Desa Sibito itu, berawal dari laporan warga ke Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan, adanya jual beli sabu di salah satu tempat di Dusun I, Desa Siamporik.
Merespon laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal dan anggota Tim Opsnal, melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Hendak Jual Sabu, Warga Aekkorsik Asahan Ditangkap di Damulipekan Labura Hasilnya, polisi menangkap
Sukur dan saat diinterogasi,
Sukur mengaku sabu yang dibuatnya di dalam dua plastik klip transparan itu miliknya untuk dijualnya.
Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Ipda Ramadhan, membenarkan, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menangkap Sukur, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Editor
: Wilfred Manullang