Palembang(harianSIB.com)
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 6 (enam) orang tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/ Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya kepada media, Selasa (11/11/2025), penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel, Senin (10/11/2025).
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Para saksi yang sudah diperiksa juga sampai saat ini berjumlah 107 orang," sebut Vanny.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka yaitu WS (Direktur PT BSS 2016 s/d sekarang dan Direktur PT SAL 2011 s/d sekarang). Lalu MS selaku Komisaris PT BSS (2016 s/d 2022) dan DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
Baca Juga: Prabowo: Sebentar Lagi Kekayaan Danantara Tembus USD 1 Triliun
Editor
: Wilfred Manullang