Pematangsiantar (harianSIB.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) Syahrudin (46) dan Agustina Anggriyani (33), warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, berhasil diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (5/11/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (11/11/2025) malam, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga dan petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memastikan sasaran orang sesuai target.
Baca Juga: Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Panai Tengah Gerebek Rumah Warga di Labuhanbilik "Untuk memastikan kebenarannya, tim melakukan undercover buy, dengan salah satu personel berpura-pura sebagai pembeli," ujarnya.
Tak lama kemudian, Agustina datang berboncengan dengan suaminya Syahrudin menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Saat petugas menanyakan barang bukti, tersangka Syahrudin sempat meminta uang terlebih dahulu. Namun ketika didesak, Syahrudin pergi dan kembali sekitar 10 menit kemudian sambil memperlihatkan sabu kepada petugas.