Binjai (harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial DP (26), di Jalan T. Amir Hamzah Pasar 3 Tandam (Tugu Rambutan), Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/11/2025), pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula saat Ipda Eddy Supratman mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Tugu Rambutan Tandem. Selanjutnya ia bersama anggotanya menelusurinya serta melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di atas sepeda motor. Saat didekati petugas, pria tersebut berniat untuk melarikan diri namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan.
"Merasa ada yang janggal dan curiga, kemudian petugas memeriksa terduga dan menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram dibungkus plastik klip transparan, 4 plastik transparan kosong, 1 timbangan elekrik, 2 unit HP merk Realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam nopol BK 6596 PX," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga: Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan Ismail Pane menambahkan, pengakuan terduga DP masih ada menyimpan narkoba di rumahnya, sehingga petugas langsung menuju TKP di Jalan Listrik, Desa Tandam Hilir-1, Kecamatan Hamparan Perak. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah disaksikan kedua orang tua terduga, ditemukan kembali satu plastik klip trasparan berisikan narkotika jenis sabu di atas lemari di dalam kamarnya.
"DP beserta barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba. Ia dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ismail. (*)