Sibuhuan(harianSIB.com)
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial CMS (39), warga Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, ditangkap di dalam rumah kontrakannya, Minggu (9/11/2025) sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Rabu (12/11/2025), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, SH melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," kata Kasat.
Baca Juga: Wanita Cantik dan Pasangannya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat Edarkan Sabu di Panai Tengah Dari hasil interogasi, CMS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W, yang kini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Editor
: Wilfred Manullang