Aekkanopan(harianSIB.com)
Memiliki sabu dengan bruto sekira 4,93 gram, tersangka M Yusup (29), warga Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu.
Yusup ditangkap saat berada di salah satu tempat di Dusun Situngir, bersama warga yang identitasnya tidak diketahui, Rabu (12/11/2025) siang dan warga itu hendak membeli sabu milik tersangka.
Informasi diperoleh, penangkapan warga yang kerjanya mocok-mocok itu, berawal dari laporan warga ke Polsek Kualuh Hulu yang menyebutkan, adanya jual beli sabu di salah satu tempat di Dusun Situngir.
Merespon laporan itu, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal dan anggota Tim Opsnal, melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Miliki Sabu, Sukur Ditangkap Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Hasilnya, polisi menangkap
M Yusup dan saat diinterogasi, ia mengaku, sabu seberat sekira 4,93 gram yang dikemas di dalam tiga bungkus plastik klip transparan itu miliknya untuk dijualnya.
Kapolsek Kualuh Hulu, melalui Ipda Ramadhan Hilal, Kamis (13/11/2025), membenarkan, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menangkap Yusup, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Editor
: Robert Banjarnahor