Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Timur meringkus seorang penadah 2 lembar daun pintu, Jayusman (62), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025), mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan Rizatta Tripaldi (59) warga Jalan Yamin Gang Padi, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Dalam laporannya, korban kehilangan 2 lembar daun pintu dari rumahnya pada Minggu (8/11/2025) dini hari. Setelah menerima laporan korban, saya dan anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya.
Selanjutnya, Selasa (11/11/2025), sekira pukul 16.00 WIB, katanya, petugas mendapat informasi dari informan bahwa daun pintu hasil curian dijual ke seorang penadah pintu kayu di Jalan Kesatria. Atas laporan itu Iptu Fajri bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi.
Baca Juga: Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku Penganiayaan Petugas Penagih Pinjaman Uang "Sesampainya di lokasi, kita langsung mengamankan pelaku yang ciri-cirinya sesuai laporan informan kita. Saat diinterogasi, pelaku Jayusman mengakui telah membeli 2 lembar daun pintu dari seseorang tidak dikenal seharga Rp300.000 pada Minggu pagi. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," pungkasnya.(*)