Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis ganja di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Pria RK alias Rio (37), dibekuk dari areal perkebunan sawit PTPN IV Kebun Panai Jaya, Desa Baganbilah, Selasa (11/11/2025) malam.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/11/2025), mengatakan, tim juga mengamankan barang bukti ganja kering 500 gram (1/2 kilogram) dari Rio, warga Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
Selain tanaman mengandung narkotika tersebut, polisi juga mengamankan 6 kertas nasi, plastik asoy warna biru, kertas tiktak 2 kotak, tas ransel dan telepon genggam yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya.
AKP Amlan memaparkan kronologis penangkapan tersebut. Rio ditangkap bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh personel Polsek Panai Tengah yang melaporkan adanya transaksi narkotika di pondok dalam areal kebun sawit Kebun Panai Jaya.
Baca Juga: Diduga Sarang Narkoba, Kapolsek Kualuh Hilir Bersama Aparat Kecamatan Gerebek Rumah Kosong Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk, Kanit Intelkam Ipda Erick Riyanto Hutabarat, dan Kanit Provost Ipda Sistrianto beserta Tim Opsnal Unit Reskrim turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
"Tiba di lokasi sasaran, tim melihat terduga pelaku sedang berada di pondok, dan langsung diamankan karena menguasai ganja sebanyak 6 bungkus di dalam tas ransel berwarna hitam," ungkapnya.