Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Reserse Kriminal Polsek Bilah HilirPolres Labuhanbatu menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam pusaran peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menjelaskan kronologi penangkapan pemuda RS alias Rian (22), warga Dusun DLI Desa Seitampang, yang diringkus saat menunggu pembeli sabu di areal kebun sawit milik warga, di Dusun Seitampang, Desa Seitampang, Kamis (13/11/2025), sekira pukul 16.00 WIB.
"Personil Unit Reskrim awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa RS alias Rian sering menjual sabu kepada masyarakat di Dusun Seitampang," sebut AKP Armen kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/11/2025).
Memperoleh laporan informasi sekira pukul 13.00 WIB, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH bersama tim turun melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Tanjungleidong "Tim berhasil mengamankan seorang pria mengaku bernama Ryan Susanto alias Rian yang sedang menunggu pembeli di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Sei Tampang," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, tim menemukan dompet berwarna hitam dari kantong celana sebelah kiri yang dipakai Rian, berisi 3 bungkus (plastik klip) sabu dan barang bukti lainnya.
Editor
: Robert Banjarnahor